Petugas Kepaniteraan Muda Pidana

– Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa,Tipikor,perikanan,singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik
– Menerima pendaftaran permohonan praperadilan
– Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi
– Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali
– Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahandan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
– Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti
– Menerima permohonan perpanjangan penahanandan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
– Menerima permohonan pembantarandan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
– Menerima permohonan izin besukdan menyerahkan pemberian izin besuk
– Menerima permohonandan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwayang telah ditandatangani Ketua Pengadilan
– Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan

Petugas Kepaniteraan Muda Perdata

– Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa
– Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana
– Menerima pendaftaran perkara gugatan PHI
– Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan
– Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek
– Menerima Pendaftaran perkara permohonan
– Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali
– Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
– Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali
– Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara
– Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan
– Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi
– Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi
– Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi
– Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi
– Layanan-layananlain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan

Petugas Kepaniteraan Muda Hukum

– Permohonan pendaftaranpendirian CV
– Permohonan waarmakingsurat-surat
– Surat permohonansurat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
– Permohonansurat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untukmelaksanakan penelitian dan riset
– Permohonanketerangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
– Permohonan pendaftaran surat kuasa
– Permohonan legalisasi surat
– Permohonan informasidan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144
– Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon
– Informasi jadwal persidangan setiap harikepada para pihak yang berkepentingan
– Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI
– Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum

Petugas Bagian Umum

– Menerima surat masuk
– Menerima berkas perkara banding,kasasi, peninjauan kembali, dan grasi
– Menyerahkan surat-surat yang ditujukan untuk kepaniteraan dan kesekretariatan

Petugas Informasi

– Menerima dan melilah permohonan informasi
– Penerimaan tamu
– Menerima telefon dari internal dan external (luar kantor)
– Meneruskan permohonan informasi kepada pimpinan, penanggungjawab informasi atau pegawai
– Pencatatan kehadiran pihak berperkara dan menginformasikan panggilan sidang
– Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yg telah berkekuatan hukum tetap

Petugas e-court

– Pendaftaran user e-court badan hukum
– Pendaftaran user e-court perorangan
– Pendaftaran user e-court pemerintah
– Pendaftaran user e-court kuasa insidentil
– Membatu pendaftaran perkara e-court (jika pengguna tidak bisa mengoperasikan komputer)