Pengadilan Negeri Kutacane telah melakukan Optimalisasi Layanan Informasi Permohonan Salinan Putusan Bagi Kelompok Rentan (Khususnya Lansia) dalam rangka mewujudkan Standar Pelayanan yang berorientasi pelayanan dengan memberikan layanan bagi kelompok rentan dengan memperhatikan segala kebutuhannya yang merupakan Visi Pengadilan Negeri Kutacane yaitu “Mendukung Terwujudnya Peradilan Yang Agung Pada Pengadilan Negeri Kutacane” serta Misi Pengadilan Negeri Kutacane yaitu Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada Pencari Keadilan. Penyediaan sarana dan prasarana bagi kelompok rentan juga diamanatkan dalam undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan berkualitas bagi setiap pengguna layanan. Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilian Negeri.