Pengadilan Negeri Kutacane

Prosedur Pengajuan Penelitian

1. Mengajukan Surat Permohonan Penelitian/ Pengambilan Data untuk Keperluan Akademik kepada Ketua Pengadilan Negeri Kutacane.

2. Surat Permohonan sebagaiamana dimaksud pada poin 1 (satu) di atas harus dilampiri dengan: Surat Pengantar dari dan ditandatangani oleh Rektor Universitas (minimal Dekan Fakultas); dan Surat Pernyataan bahwa pengambilan data dari Pengadilan Negeri Kutacane adalah murni untuk tujuan akademik, bukan untuk tujuan lain, apalagi tujuan komersial;

3. Datang secara pribadi ke kantor Pengadilan Negeri Kutacane dan mengisi buku tamu;

4. Bersedia mentaati prosedur dan tata tertib yang berlaku di Pengadilan Negeri Kutacane, khususnya tentang prosedur dan tata tertib penelitian (seperti permintaan fotokopi Putusan tidak akan dilayani apabila perkara belum memiliki kekuatan tetap (inkracht van gewijsde)).
Meminta konfirmasi dari petugas PTSP Umum mengenai kapan diminta kembali lagi ke kantor Pengadilan Negeri Kutacane untuk mendapatkan persetujuan penelitian dari Ketua Pengadilan Negeri Kutacane.

 

Atau bisa juga mengisi formulir secara onlineĀ disini. (atau klik gambar di bawah)