Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

(Reposted) : https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/pn-kutacane-gelar-sosialisasi-dan-monev-0b3p 

Demi memastikan pemanggilan pihak berperkara berjalan sah dan patut sesuai SEMA Nomor 1 Tahun 2023, PN Kutacane dan Kantor Pos Kutacane sepakat memperketat pengarahan petugas pos di lapangan serta menggelar evaluasi rutin setiap dua bulan sekali.

MARINews, Kutacane – Pengadilan Negeri (PN) Kutacane menggelar kegiatan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan panggilan serta pemberitahuan melalui surat tercatat dengan menggandeng Kantor Pos Kutacane selaku mitra kerja, pada Kamis (22/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Media Center PN Kutacane ini dihadiri oleh Ketua PN Kutacane, Hario Purwo Hantoro, Kepala Kantor Pos Kutacane, Hasbul Hadi, serta aparatur PN Kutacane.

(Foto: Sosialisasi dan Monev Surat Tercatat PN Kutacane. Foto : dok. Humas PN Kutacane)

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut perjanjian kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi persidangan, khususnya terkait pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak berperkara melalui surat tercatat.

“Kegiatan ini diadakan untuk mengingatkan kembali kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan PT Pos Indonesia, sekaligus mengevaluasi hambatan-hambatan yang terjadi di lapangan serta meningkatkan pemahaman terkait pelaksanaan surat tercatat. Misalnya, panggilan diterima oleh orang serumah yang ternyata masih kecil, dititipkan ke tetangga yang bukan orang serumah, atau pihak yang tidak diketahui lagi alamatnya tetapi tidak disertai surat keterangan dari kelurahan,” ujar Ketua PN Kutacane, Hario Purwo Hantoro.

Berbagai catatan kendala di lapangan tersebut memperoleh respons positif dari pihak Kantor Pos Kutacane untuk dijadikan bahan perbaikan kedepannya.

“Kami akan mengevaluasi dan melakukan sosialisasi kembali, sekaligus memberikan pengarahan kepada petugas pos di lapangan supaya melaksanakan panggilan dan pemberitahuan sesuai ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Kepala Kantor Pos Kutacane, Hasbul Hadi.

Dalam pertemuan tersebut, PN Kutacane dan Kantor Pos Kutacane menyatakan komitmen bersama untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi secara rutin setiap dua bulan sekali, guna memastikan pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat dapat berjalan secara efektif dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Add comment


Security code
Refresh