Kepaniteraan Pidana
- Detail
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 444
Kepaniteraan Pidana
Kepaniteraan Pidana adalah bagian administrasi peradilan yang menangani seluruh urusan perkara pidana di Pengadilan Negeri pada tingkat pertama. Bagian ini berfungsi untuk menjamin proses administrasi perkara pidana berjalan tertib, akurat, dan sesuai dengan prinsip pelayanan publik serta ketentuan Mahkamah Agung RI.
Bagian ini berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kepaniteraan & Kesekretariatan Peradilan.
Tugas Utama Kepaniteraan Pidana
- Memeriksa dan menelaah kelengkapan administrasi berkas perkara pidana.
- Mendaftarkan dan mengelola registrasi perkara pidana (induk, pra peradilan, banding, kasasi).
- Menerima permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon.
- Mendistribusikan berkas yang telah terdaftar kepada Ketua Majelis Hakim.
- Menghitung, menyiapkan, dan menyampaikan penahanan, perpanjangan, atau penangguhan penahanan.
- Menerima permohonan izin penggeledahan dan penyitaan dari penyidik.
- Mengelola pemberitahuan isi putusan pidana kepada pihak yang hadir maupun tidak hadir.
- Menerima dan mengirimkan berkas perkara untuk banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
- Mengelola penyimpanan berkas pidana yang belum berkekuatan hukum tetap.
- Mengelola urusan tata usaha kepaniteraan dan administrasi lain yang diwajibkan.
Layanan Administrasi Perkara Pidana
- Pelayanan penerimaan berkas pidana biasa dan pidana singkat sesuai persyaratan.
- Penerbitan relas dan pemberitahuan putusan kepada para pihak.
- Pelayanan pendaftaran upaya hukum (banding, kasasi).
- Pemberian penjelasan alur administrasi perkara pidana kepada pencari keadilan.
- Penyimpanan dan pengarsipan berkas perkara pidana.
Bagian Kepaniteraan Pidana mendukung proses peradilan pidana yang efektif dan akuntabel di tingkat pertama, sejalan dengan prinsip pelaksanaan tugas sesuai ketentuan Mahkamah Agung RI serta standar pelayanan publik yang transparan dan profesional.
