Peraturan dan Kebijakan
- Detail
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 5653
Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
Peralihan dari SEMA Nomor 10 Tahun 2010 ke PERMA Nomor 1 Tahun 2014 membawa perubahan signifikan dalam mekanisme layanan pembebasan biaya perkara (prodeo), sehingga proses menjadi lebih sederhana, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
Mekanisme Berdasarkan SEMA Nomor 10 Tahun 2010
- Melampirkan SKTM atau kartu bantuan sosial (Jamkesmas atau sejenisnya).
- Diajukan saat pendaftaran perkara.
- Diputus melalui putusan sela oleh Majelis Hakim.
- Jika ditolak, wajib membayar panjar biaya perkara dalam 14 hari.
Mekanisme Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014
- Melampirkan SKTM atau dokumen sejenis.
- Diajukan melalui kepaniteraan kepada Ketua Pengadilan.
- Diverifikasi oleh Panitera/Sekretaris.
- Ditetapkan langsung oleh Ketua Pengadilan tanpa putusan sela.
- Jika disetujui, diterbitkan Surat Penetapan Layanan Prodeo.
