Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Peralihan dari SEMA Nomor 10 Tahun 2010 ke PERMA Nomor 1 Tahun 2014 membawa perubahan signifikan dalam mekanisme layanan pembebasan biaya perkara (prodeo), sehingga proses menjadi lebih sederhana, cepat, dan mudah diakses masyarakat.

Mekanisme Berdasarkan SEMA Nomor 10 Tahun 2010
  • Melampirkan SKTM atau kartu bantuan sosial (Jamkesmas atau sejenisnya).
  • Diajukan saat pendaftaran perkara.
  • Diputus melalui putusan sela oleh Majelis Hakim.
  • Jika ditolak, wajib membayar panjar biaya perkara dalam 14 hari.
Mekanisme Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014
  • Melampirkan SKTM atau dokumen sejenis.
  • Diajukan melalui kepaniteraan kepada Ketua Pengadilan.
  • Diverifikasi oleh Panitera/Sekretaris.
  • Ditetapkan langsung oleh Ketua Pengadilan tanpa putusan sela.
  • Jika disetujui, diterbitkan Surat Penetapan Layanan Prodeo.