Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Dasar hukum utama pengaduan di pengadilan adalah Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System), yang diperkuat dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009. Kedua peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di Indonesia dalam menangani setiap pengaduan dari masyarakat.
PerMA Nomor 9 Tahun 2016
SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009