Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

SOP Pelayanan Informasi Publik - PPID

SOP Pelayanan Informasi Publik

PPID Pengadilan Negeri

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Tujuan

Memberikan pedoman kepada petugas PPID dalam memberikan layanan informasi publik secara cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Pihak yang Terlibat

No Pihak Keterangan
1 Pemohon Informasi Masyarakat yang mengajukan permohonan informasi
2 Petugas Layanan Informasi Petugas PTSP atau petugas PPID
3 PPID Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
4 Atasan PPID Pejabat yang menangani keberatan informasi

Prosedur Pelayanan Informasi

1. Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui:

  • Datang langsung ke meja PTSP
  • Website PPID
  • Email resmi pengadilan
±10 menit

2. Penerimaan Permohonan

Petugas memeriksa kelengkapan formulir dan mencatat permohonan pada register permohonan informasi.

3. Verifikasi Permohonan

PPID mengidentifikasi jenis informasi dan menentukan apakah informasi bersifat terbuka atau dikecualikan.

1 Hari Kerja

4. Penyediaan Informasi

PPID mengumpulkan dokumen dari unit terkait untuk disiapkan kepada pemohon.

Maks. 10 Hari Kerja

5. Penyerahan Informasi

Informasi diberikan kepada pemohon dalam bentuk dokumen, softcopy, atau akses dokumen.

6. Penolakan Informasi

Jika informasi termasuk informasi yang dikecualikan, PPID menyampaikan surat penolakan disertai alasan.

Prosedur Keberatan

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila informasi ditolak atau tidak diberikan.

  • Batas pengajuan keberatan: 30 hari
  • Keputusan atasan PPID: maksimal 30 hari kerja

Standar Waktu Layanan

Jenis Layanan Waktu Penyelesaian
Permohonan Informasi 10 Hari Kerja
Perpanjangan Waktu 7 Hari Kerja
Keberatan Informasi 30 Hari Kerja
© PPID Pengadilan Negeri Kutacane | Layanan Informasi Publik