Laporan Pelayanan Informasi Publik
- Detail
- Dilihat: 6627
SOP Pelayanan Informasi Publik
PPID Pengadilan Negeri
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Tujuan
Memberikan pedoman kepada petugas PPID dalam memberikan layanan informasi publik secara cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Pihak yang Terlibat
| No | Pihak | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Pemohon Informasi | Masyarakat yang mengajukan permohonan informasi |
| 2 | Petugas Layanan Informasi | Petugas PTSP atau petugas PPID |
| 3 | PPID | Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi |
| 4 | Atasan PPID | Pejabat yang menangani keberatan informasi |
Prosedur Pelayanan Informasi
1. Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui:
- Datang langsung ke meja PTSP
- Website PPID
- Email resmi pengadilan
2. Penerimaan Permohonan
Petugas memeriksa kelengkapan formulir dan mencatat permohonan pada register permohonan informasi.
3. Verifikasi Permohonan
PPID mengidentifikasi jenis informasi dan menentukan apakah informasi bersifat terbuka atau dikecualikan.
1 Hari Kerja4. Penyediaan Informasi
PPID mengumpulkan dokumen dari unit terkait untuk disiapkan kepada pemohon.
Maks. 10 Hari Kerja5. Penyerahan Informasi
Informasi diberikan kepada pemohon dalam bentuk dokumen, softcopy, atau akses dokumen.
6. Penolakan Informasi
Jika informasi termasuk informasi yang dikecualikan, PPID menyampaikan surat penolakan disertai alasan.
Prosedur Keberatan
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila informasi ditolak atau tidak diberikan.
- Batas pengajuan keberatan: 30 hari
- Keputusan atasan PPID: maksimal 30 hari kerja
Standar Waktu Layanan
| Jenis Layanan | Waktu Penyelesaian |
|---|---|
| Permohonan Informasi | 10 Hari Kerja |
| Perpanjangan Waktu | 7 Hari Kerja |
| Keberatan Informasi | 30 Hari Kerja |
