Kode Etik dan Perilaku Hakim
- Detail
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 8148
Dalam rangka menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas hakim, telah ditetapkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, baik di dalam maupun di luar persidangan.
1. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 2. Keputusan Bersama Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 3. Tanggal ditetapkan: 8 April 2009 4. Mengatur: Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim di Indonesia
Kode etik ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap hakim senantiasa menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalitas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.
10 Prinsip Perilaku Hakim
Dengan penerapan Kode Etik ini, diharapkan setiap hakim dapat menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas peradilan demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
