Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
KODE ETIK DAN PERILAKU HAKIM

Kode Etik dan Perilaku Hakim

Dalam rangka menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas hakim, telah ditetapkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, baik di dalam maupun di luar persidangan.

Dasar Hukum Kode Etik dan Perilaku Hakim :
1. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 2. Keputusan Bersama Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 3. Tanggal ditetapkan: 8 April 2009 4. Mengatur: Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim di Indonesia

Kode etik ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap hakim senantiasa menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalitas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.

10 Prinsip Perilaku Hakim

1. Berperilaku Adil
2. Berperilaku Jujur
3. Arif dan Bijaksana
4. Bersikap Mandiri
5. Berintegritas Tinggi
6. Bertanggung Jawab
7. Menjunjung Harga Diri
8. Berdisiplin Tinggi
9. Rendah Hati
10. Profesional

Dengan penerapan Kode Etik ini, diharapkan setiap hakim dapat menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas peradilan demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.