Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Zitting Plaats

Zitting Plaats adalah tempat pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan yang berada dalam wilayah hukum pengadilan, dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk menyelenggarakan persidangan terhadap seluruh jenis perkara yang diajukan oleh para pencari keadilan.

Untuk mengetahui peraturan terkait Zitting Plaats, silakan mengakses dokumen berikut:

Lihat Dokumen Zitting Plaats