Zitting Plaats
- Detail
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 381
Zitting Plaats
Zitting Plaats adalah tempat pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan yang berada dalam wilayah hukum pengadilan, dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk menyelenggarakan persidangan terhadap seluruh jenis perkara yang diajukan oleh para pencari keadilan.
Untuk mengetahui peraturan terkait Zitting Plaats, silakan mengakses dokumen berikut:
