Profile Agen Perubahan
- Detail
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 461

Dalam rangka menumbuhkan budaya kerja yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kinerja organisasi, Pengadilan Negeri Kutacane menetapkan Alvin Perdana D. Muhyi, S.H. sebagai Agen Perubahan pada satuan kerja. Sebagai aparatur yang mengemban jabatan Klerek – Analis Perkara Pengadilan yang diharapkan mampu menjadi penggerak dalam mendorong terciptanya budaya kerja yang positif, inovatif, serta berintegritas di lingkungan kerja
Dalam pelaksanaan tugasnya, Agen Perubahan memiliki peran untuk memberikan contoh perilaku kerja yang baik, menumbuhkan semangat perubahan di lingkungan kerja, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Selain itu, Agen Perubahan juga berperan dalam menginspirasi aparatur lainnya untuk terus meningkatkan profesionalitas, kedisiplinan, serta akuntabilitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Sejalan dengan tugas pokok sebagai Klerek – Analis Perkara Pengadilan, yang melaksanakan kegiatan analisis, pengelolaan, serta administrasi perkara guna mendukung kelancaran proses penanganan perkara di pengadilan, Agen Perubahan diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam membangun budaya kerja yang efektif, transparan, dan akuntabel, selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan badan peradilan yang agung.
“Menggerakkan Perubahan, Menguatkan Integritas, Mewujudkan Pelayanan Peradilan yang Berkualitas.”
