Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)

Dasar Hukum : Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014

Pengadilan menyediakan Posbakum yang melayani pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat hukum atau membantu pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan. Posbakum di Pengadilan juga dapat memberikan referensi mengenai pengacara yang akan mendampingi di persidangan.

posbakum 01

Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan:

- Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau

- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau

- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.

posbakum 02

C. Dasar Aturan tentang Posbakum

  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 (Pasal 56 dan 57)
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014

yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usah Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu;

 

posbakum 03