Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kepaniteraan Perdata di Pengadilan Negeri

Kepaniteraan Perdata adalah bagian administrasi peradilan yang menangani urusan administratif perkara di bidang perdata di Pengadilan Negeri tingkat pertama. Bagian ini berperan penting dalam memastikan proses administrasi perkara perdata berjalan tertib, cepat, dan akurat sesuai ketentuan Mahkamah Agung RI.

Pelayanan kepaniteraan perdata dipimpin oleh Panitera Muda Perdata dan melaksanakan fungsi administrasi mulai dari pendaftaran perkara gugatan hingga pemberitahuan putusan serta pengiriman berkas upaya hukum.
Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Kepaniteraan Perdata
  • Memeriksa dan menelaah kelengkapan berkas perkara perdata sebelum pendaftaran.
  • Mendaftarkan perkara gugatan dan permohonan perdata sesuai prosedur.
  • Mendistribusikan perkara yang telah terdaftar kepada Ketua Majelis Hakim.
  • Mengelola penerimaan kembali berkas yang sudah diputus dan diminutasi.
  • Menyampaikan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir.
  • Menyampaikan pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali kepada para pihak.
  • Menerima dan mengirimkan berkas upaya hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
  • Mengawasi pemberitahuan isi putusan dan menyampaikan relas penyerahan putusan ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.
  • Menerima pendaftaran permohonan eksekusi dan konsinyasi.
  • Mengelola penyimpanan berkas perkara yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Mengatur urusan tata usaha kepaniteraan serta fungsi lain berdasarkan penugasan Panitera.
Layanan Administrasi Kepaniteraan Perdata
  • Pelayanan pendaftaran gugatan, permohonan, dan verzet perkara perdata.
  • Pelayanan pendaftaran upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
  • Pelayanan pemberitahuan putusan perdata kepada para pihak.
  • Penerimaan permohonan eksekusi dan konsinyasi serta pengelolaannya.
  • Penyusunan statistik dan laporan administrasi perkara perdata.
  • Pelayanan informasi administrasi perkara perdata kepada masyarakat dan pencari keadilan.

Kepaniteraan Perdata mendukung penyelenggaraan peradilan yang efektif dan akuntabel di tingkat pertama, dengan memastikan setiap tahapan administrasi berjalan sesuai SOP Mahkamah Agung RI dan memberikan pelayanan yang ramah, tepat, serta transparan kepada masyarakat.