Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
KODE ETIK PNS

Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI (Kode Etik PNS)

Dalam rangka menjaga integritas, disiplin, dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung, telah ditetapkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai / Kode Etik PNS.

Dasar Hukum :
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia (Kode Etik PNS).

Kode Etik ini menjadi pedoman bagi seluruh pegawai Mahkamah Agung untuk menjaga integritas, disiplin, profesionalitas, dan tata nilai pelayanan publik, baik di lingkungan internal maupun dalam interaksi dengan masyarakat.

10 Prinsip Perilaku Pegawai MA

1. Jujur
2. Adil
3. Disiplin
4. Profesional
5. Tanggung Jawab
6. Integritas
7. Loyalitas
8. Santun
9. Rendah Hati
10. Kepatuhan Hukum

Dengan penerapan Kode Etik ini, seluruh pegawai Mahkamah Agung diharapkan senantiasa menegakkan integritas, disiplin, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, sehingga lembaga peradilan tetap dipercaya dan dihormati masyarakat.