Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
KODE ETIK PANITERA DAN JURUSITA

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita

Sebagai pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya di lingkungan peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan seluruh lingkungan peradilan di bawahnya, telah ditetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita. Peraturan ini menjadi pedoman wajib yang harus dipedomani oleh setiap Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugas peradilan secara profesional, jujur, dan adil.

Dasar Hukum :
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita, tanggal 26 Juli 2013.

Kode etik ini disusun untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta etika profesional Panitera dan Jurusita dalam menjalankan setiap tugas dan fungsi peradilan, termasuk dalam pelayanan publik dan interaksi dengan seluruh pemangku kepentingan peradilan.

Beberapa Prinsip Perilaku Utama

1. Melayani dengan Sopan
2. Menjaga Kewibawaan Persidangan
3. Tidak Memihak
4. Memupuk Kerja Sama
5. Disiplin Administrasi
6. Kepatuhan Jam Kerja
7. Santun Sesama Aparatur
8. Kepemimpinan Keteladanan
9. Tertib Perkantoran
10. Tanggung Jawab Keluarga

Setiap Panitera dan Jurusita wajib mematuhi pedoman ini dalam menjalankan tugasnya, karena pelanggaran terhadap kode etik dapat berakibat sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.