Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

LKE ZI 2025

LEMBAR KERJA EVALUASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WBK/WBBM
INSTANSI : Pengadilan Negeri Kutacane
TAHUN : 2026

LKEZI2025

Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas (LKE ZI) adalah instrumen atau format penilaian yang digunakan untuk mengevaluasi sejauh mana suatu unit kerja telah melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Penilaian ini dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB dan di lingkungan peradilan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai bagian dari program reformasi birokrasi.

Fungsi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) ZI

  1. Alat ukur penilaian
    Digunakan untuk menilai sejauh mana pembangunan Zona Integritas sudah berjalan sesuai indikator yang ditetapkan.
  2. Panduan evaluasi tim penilai
    Menjadi pedoman bagi Tim Penilai Internal (TPI) dan Tim Penilai Nasional (TPN) dalam melakukan verifikasi dan penilaian.
  3. Bukti implementasi program ZI
    Setiap indikator di LKE harus dilengkapi dengan data dukung atau eviden sebagai bukti pelaksanaan.
  4. Dasar penetapan predikat WBK/WBBM
    Hasil nilai dari LKE menjadi salah satu dasar apakah suatu satuan kerja layak mendapatkan predikat WBK atau WBBM.

Komponen Penilaian dalam LKE ZI

Secara umum LKE ZI terdiri dari 6 Area Perubahan, yaitu:

  1. Manajemen Perubahan
  2. Penataan Tata Laksana
  3. Penataan Sistem Manajemen SDM
  4. Penguatan Akuntabilitas
  5. Penguatan Pengawasan
  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Keenam area tersebut memiliki indikator dan sub-indikator yang harus dipenuhi oleh satuan kerja.

Berikut Terlampir Lembar Kerja Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Bukti Data Dukung dan Eviden dapat Dilihat Pada Link dibawah ini :

Klik Link Dokumen Google Drive