Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kepaniteraan Hukum di Pengadilan Negeri

Kepaniteraan Hukum adalah bagian administrasi peradilan yang bertugas menyelenggarakan urusan hukum dan administrasi perkara di tingkat pertama. Bagian ini melaksanakan fungsi pengumpulan, pengolahan, penyajian data, penataan arsip, pelaporan, serta pelayanan informasi kepada publik sesuai ketentuan Mahkamah Agung RI.

Bagian Kepaniteraan Hukum dipimpin oleh Panitera Muda Hukum dengan staf yang bertanggung jawab atas administrasi hukum, statistik perkara, pengarsipan, pelaporan, dan layanan informasi perkara.
Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Panitera Muda Hukum
  • Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data perkara hukum.
  • Menyusun dan menyampaikan statistik perkara kepada pimpinan pengadilan.
  • Melaksanakan penyusunan dan pengiriman laporan perkara berkala.
  • Menata, menyimpan, dan memelihara arsip perkara secara teratur.
  • Melaksanakan kerja sama dengan Arsip Daerah apabila diperlukan.
  • Menyediakan bahan informasi terkait transparansi perkara bagi publik.
  • Menghimpun dan menangani pengaduan masyarakat terkait administrasi hukum.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Panitera sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Layanan Administrasi Kepaniteraan Hukum
  • Pendaftaran dan pelayanan administrasi hukum kepada pencari keadilan.
  • Penyajian informasi data perkara kepada pihak yang berkepentingan.
  • Penerbitan salinan putusan, penetapan, dan dokumen hukum sesuai prosedur.
  • Penataan dan penyimpanan arsip perkara untuk kemudahan pencarian.
  • Pelayanan tiap permohonan legalisasi dokumen hukum.
  • Penanganan pengaduan administrasi melalui saluran resmi pengadilan.
  • Penyusunan laporan dan statistik perkara untuk dipublikasikan atau dilaporkan sesuai SOP kepaniteraan.

Kepaniteraan Hukum mendukung pelaksanaan tugas pengadilan negeri secara efektif, akuntabel, dan transparan dalam administrasi perkara, serta menjamin penyajian informasi hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat dan pencari keadilan.