Prosedur Pengaduan
- Detail
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 320
Tata Cara Pengaduan
Tata cara pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan lihat:
Perma Nomor 9 Tahun 2016 (JDIH MA RI)
Preview Peraturan
Dokumen Pendukung
SK KPN Kutacane No.56 Tahun 2026
Tentang Pembentukan Tim Pengelola Pengaduan
Tentang Pembentukan Tim Pengelola Pengaduan
SK KPN Kutacane No.79 Tahun 2026
Tentang Penunjukan Petugas Meja Pengaduan
Tentang Penunjukan Petugas Meja Pengaduan
Media Penyampaian Pengaduan
- Aplikasi SIWAS MA-RI
- Layanan SMS
- Faksimile
- Telepon
- Meja Pengaduan
- Surat
- Kotak Pengaduan
Pengaduan Secara Lisan
- Datang langsung dengan identitas diri
- Petugas input ke SIWAS MA-RI
- Mendapat nomor register pengaduan
Pengaduan Tertulis / Elektronik
- Identitas pelapor dan terlapor
- Uraian kejadian lengkap
- Bukti pendukung
Pengaduan tetap dapat diproses meskipun identitas pelapor tidak lengkap, selama informasi memadai dan logis.
Alamat Pengaduan
Pengadilan Negeri Kutacane
Jl. Cut Nyak Dhien No.174, Kec. Babussalam
Kutacane, Aceh Tenggara, 24611
Hak Pelapor
- Kerahasiaan identitas
- Memberikan keterangan tanpa tekanan
- Memantau perkembangan laporan
- Mendapat perlakuan adil
Hak Terlapor
- Membela diri dengan bukti dan saksi
- Perlakuan yang setara
- Mendapatkan BAP
Layanan SMS Pengaduan
085282490900
Format:
Nama#NIP/No Identitas#Nama Terlapor#Satuan Kerja#Isi Pengaduan
