Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Tata Cara Pengaduan

Tata cara pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Untuk informasi lebih lengkap, silakan lihat:
Perma Nomor 9 Tahun 2016 (JDIH MA RI)

Preview Peraturan

Dokumen Pendukung

SK KPN Kutacane No.56 Tahun 2026
Tentang Pembentukan Tim Pengelola Pengaduan
SK KPN Kutacane No.79 Tahun 2026
Tentang Penunjukan Petugas Meja Pengaduan

Media Penyampaian Pengaduan

  • Aplikasi SIWAS MA-RI
  • Layanan SMS
  • Email
  • Faksimile
  • Telepon
  • Meja Pengaduan
  • Surat
  • Kotak Pengaduan

Pengaduan Secara Lisan

  • Datang langsung dengan identitas diri
  • Petugas input ke SIWAS MA-RI
  • Mendapat nomor register pengaduan

Pengaduan Tertulis / Elektronik

  • Identitas pelapor dan terlapor
  • Uraian kejadian lengkap
  • Bukti pendukung

Pengaduan tetap dapat diproses meskipun identitas pelapor tidak lengkap, selama informasi memadai dan logis.

Alamat Pengaduan

Pengadilan Negeri Kutacane
Jl. Cut Nyak Dhien No.174, Kec. Babussalam
Kutacane, Aceh Tenggara, 24611

Hak Pelapor

  • Kerahasiaan identitas
  • Memberikan keterangan tanpa tekanan
  • Memantau perkembangan laporan
  • Mendapat perlakuan adil

Hak Terlapor

  • Membela diri dengan bukti dan saksi
  • Perlakuan yang setara
  • Mendapatkan BAP

Layanan SMS Pengaduan

085282490900
Format:
Nama#NIP/No Identitas#Nama Terlapor#Satuan Kerja#Isi Pengaduan