Pengawasan dan Kode Etik Hakim
- Detail
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 8236
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, telah ditetapkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dasar Hukum :
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009.
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009.
Kode etik ini menjadi pedoman moral dan perilaku bagi setiap hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya baik di dalam maupun di luar persidangan, guna mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
10 Prinsip Perilaku Hakim
1. Berperilaku Adil
2. Berperilaku Jujur
3. Arif dan Bijaksana
4. Bersikap Mandiri
5. Berintegritas Tinggi
6. Bertanggung Jawab
7. Menjunjung Harga Diri
8. Berdisiplin Tinggi
9. Rendah Hati
10. Profesional
Melalui penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ini diharapkan setiap hakim senantiasa menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas peradilan demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
