NFORMASI LAYANAN PENGADILAN NEGERI KUTACANE
- Detail
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 21
Pengadilan Negeri Kutacane memberikan informasi mengenai Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya. Pemohon wajib datang sendiri dan tidak dapat diwakilkan, serta melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Permohonan dapat diajukan melalui aplikasi Eraterang.
Apabila Eraterang mengalami gangguan, pelayanan dapat dilakukan secara manual melalui surat permohonan dan surat pernyataan bermeterai Rp10.000,00. Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap agar proses pelayanan berjalan lancar. ⏱️ Waktu penyelesaian: 1 (satu) jam setelah berkas lengkap. Biaya PNBP: Rp10.000,00 sesuai ketentuan yang berlaku. Mari bersama-sama mewujudkan pelayanan peradilan yang Profesional, Akuntabel, Melayani, dan Berkeadilan.

