Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility


Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim resmi diundangkan pada 9 Juli 2026, sebagai panduan dalam penerapan rechterlijk pardon (pemaafan hakim). Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 54 ayat (2) KUHP baru, yang memungkinkan hakim menyatakan terdakwa bersalah namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan. Dalam menjatuhkan pemaafan hakim, harus diperhatikan faktor ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana, serta yang terjadi kemudian.